Polemik susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter sakazakii tidak akan terus berkembang dan meresahkan masyarakat jika saja peneliti IPB, BPOM, dan Menkes duduk bersama dan menjelaskan permasalahan bersama-sama. Penelitian dari IPB dilaksanakan dari 2003-2006 dan dipublikasikan di website IPB tahun 2008, sementara BPOM meneliti mulai dari tahun 2008. Hasilnya bisa berbeda karna sewaktu BPOM meneliti sudah di berlakukan standar susu formula harus bebas dari bakteri E. Sakazakii .
Jika harus di publikasikan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung(MA) kenapa menunggu lama, BPOM juga harus memberi tahu jenis-jenis susu formula yang mereka teliti dan bebas bakteri itu agar informasi berimbang.
Jika harus di publikasikan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung(MA) kenapa menunggu lama, BPOM juga harus memberi tahu jenis-jenis susu formula yang mereka teliti dan bebas bakteri itu agar informasi berimbang.
Bakteri Enterobacter sakazakii merupakan bakteri anaerob fakultatif berbentuk kokoid, dan tidak bisa membentuk spora. Enterobacter sakazakii bukan merupakan mikroorganisme normal pada saluran pencernaan hewan dan manusia, sehingga disinyalir bahwa tanah, air, sayuran, tikus dan lalat merupakan sumber infeksi. Enterobacter sakazakii dapat ditemukan di beberapa lingkungan industri makanan (pabrik susu, coklat, kentang, sereal, dan pasta), lingkungan berair, sedimen tanah yang lembab. Dalam beberapa bahan makanan yang potensi terkontaminasi E. sakazakii antara lain keju, sosis, daging cincang awetan, sayuran, dan susu bubuk.
Laporan mengenai infeksi E. sakazakii menunjukkan bahwa bakteri ini dapat menyebabkan radang selaput otak dan radang usus pada bayi. Kelompok bayi yang memiliki resiko tertinggi terinfeksi E. sakazakii yaitu neonatus (baru lahir hingga umur 28 hari), bayi dengan gangguan sistem tubuh, bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR), bayi prematur, dan bayi yang lahir dari ibu yang mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) . Enterobacter sp. merupakan patogen nosokomial yang menjadi penyebab berbagai macam infeksi termasuk bakteremia, infeksi saluran pernapasan bagian bawah, infeksi kulit dan jaringan lunak, infeksi saluran kemih, infeksi dalam perut, radang jantung, radang sendi, osteomyelitis, dan infeksi mata
Angka kematian akibat infeksi E. sakazakii mencapai 40-80%. Sebanyak 50% pasien yang dilaporkan menderita infeksi E. sakazakii meninggal dalam waktu satu minggu setelah diagnosa. Hingga kini belum ada penentuan dosis infeksi E. sakazakii, namun sebesar 3 cfu/100 gram dapat digunakan sebagai perkiraan awal dosis infeksi.
Menurut hasil penelitian BPOM susu formula yang beredar sekarang sudah bebas dari bakteri E. sakazakii, jadi gak perlu di permasalahkan lagi. Walaupun dari 2003-2006 ada susu formula yang mengandung bakteri itu, kasus ini sulit untuk di jadikan permasalahan hukum, seperti menuntut produsen atau BPOM. Oleh Karena waktu itu belum ada standar bahwa susu formula harus bebas dari bakteri E. Sakazakii. Produsen susu formula dalam memproduksi mengacu pada standar dari BPOM, saat itu belum ada mengatur tentang bakteri E. sakazakii, dan kenapa di BPOM tidak membuat peraturan karena mereka juga mengacu pada standar internasional(saat itu juga belum ada).
Inti dari permasalahannya karena kurang koordinasi dari peneliti, BPOM, dan Kementerian Kesehatan. Kasus ini mulai terkuak pada tahun 2008 waktu peneliti memuat hasil penelitian di website. Sudah hampir 3 tahun permasalahan itu belum terselesaikan. Jika pihak penggugat yang mewakili konsumen tidak membuka ke media kembali kasus ini bakalan menguap begitu saja, meninggalkan rasa penasaran dan kekhawatiran yang berkepanjangan pada konsumen.
Karena hasil penelitian meresahkan peneliti harus bisa mempertanggungjawabkannya. Menyampaikan hasil penelitian mau tidak mau ia harus berkoordinasi dengan pemerintah(melalui BPOM dan Kementerian Kesehatan). Pemerintah harus lebih peka lagi, BPOM dan kementerian harusnya mau bekerja sama dengan peneliti dari IPB paling tidak untuk mendapatkan data hasil penelitianya. BPOM harus secepatnya meneliti seluruh susu formula yang beredar dan memberi tahu hasil ke masyarakat. Tidak seperti ini, menunggu beberapa tahun baru mengeluarkan hasil penelitian, itu pun masih belum meredakan keresahan masyarakat.
Saat ini tidak perlu saling menyalahkan. Kepentingan masyarakat lah yang harus diutamakan. Lepaskan ego masing-masing hal terpenting, peneliti, BPOM (yang merasa paling berwenang dalam pengawasan produksi Obat dan Makanan), dan Kementerian Kesehatan(yang berwenang mengurus semua masalah kesehatan). Bekerjasama untuk kepentingan umum apasalahnya kan, itu sebenarnya sudah kewajiban mereka sebagai orang-orang yang dipilih. Gaji Menteri kesehatan dan orang-BPOM bukanya uang rakyat juga, timbal balik lah kepada masyarakat.
Bagai manapun juga bayi dan balita sangat membutuhkan susu formula saat ibu tidak bisa lagi memberikan ASI. Susu formula akan membantu pertumbuhan dan perkembangan anak. Polemik berkepanjangan hanya akan membuat konsumen merasa ketakutan untuk memberikan susu formula untuk anak-anak mereka. Ujung-ujungnya akan merugikan pihak produsen dan juga konsumen.
Sumber informasi E. sakazakii : Wikipedia
Kompasiana.com

0 komentar:
Posting Komentar